VISI
Menjadikan
PT. DRT sebagai pelopor dan terbaik dalam pengelolaaan hutan alam produksi
lestari di Indonesia
MISI
- Menjamin bahwa pengelolaan sumber daya hutan yang ada berdasarkan azas-azas kelestarian.
- Berusaha keras untuk menuju optimalisasi pemanfaatan hutan sesuai prinsip-prinsip kelestarian.
- Menjamin adanya kesesuaian kegiatan pengelolaan hutan dengan semua persyaratan maupun peraturan perundang-undanganan yang berlaku secara dinamis serta kaidah-kaidah ilmiah hasil penelitian yang relevan.
SEJARAH PENGELOLAAN
Sejarah pengelolaan hutan PT. DRT
dimulai sejak tahun 1979 saat PT. DRT memulai operasionalnya untuk pertama
kali. Sebelum berakhirnya periode
konsesi yang pertama, pada tahun 1996 PT. DRT dipilih oleh Menteri Kehutanan
sebagai pilot project KPHP hutan rawa
gambut di provinsi Riau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah
Inggris melalui program DfID. Hasil
kegiatan KPHP berdampak sangat nyata dalam mengantar PT. DRT menuju ke
Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL), terutama dalam survey sosial
dengan metode PRA, deliniasi batas partisipatif, inventarisasi potensi,
pemetaan areal dengan GIS, percobaan RIL, dan kompilasi Management Plan.
PT. DRT memiliki komitmen kuat
untuk memulai proses sertifikasi. Pada
tahun 1998, PT. DRT mengajukan proposal kepada Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)
untuk sertifikasi ekolabel. Melalui
proses sertifikasi LEI, PT. DRT dinyatakan berhasil memenuhi kriteria LEI dan
lulus uji sertifikasi dengan peringkat perunggu pada tahun 1998.
Namun demikian, mengingat adanya
permintaan konsumen akan labelling
dari Chain of Custody Forest Stewardship Council (CoC – FSC)
terhadap produk kayu dari Uniseraya Group, PT. DRT perlu menindaklanjuti
sertifikasi dengan sistem FSC. PT. DRT
menghubungi SGS Qualifor yang merupakan suatu badan sertifikasi yang
diakreditasi oleh FSC. PT. DRT menjalani
penilaian awal oleh SGS yang dilaksanakan pada bulan Desember 1999. Selama periode tersebut, LEI dan FSC telah
membuat MoU (dikenal sebagai JCP / Joint
Certification Program) untuk sertifikasi ekolabel di Indonesia. Hasil penilaian utama melalui JCP tidak
berhasil baik berdasarkan SGS Qualifor maupun standar LEI dan menimbulkan sejumlah
rekomendasi (CAR) guna perbaikan sebelum direkomendasikan untuk
sertifikasi. PT. DRT berusaha keras
untuk memusatkan perhatian pada hal-hal yang teridentifikasi dalam penilaian
utama dan akhirnya PT. DRT mendapat sertifikat
PHAPL dari LEI pada tanggal 3 April 2001 (sertifikat nomor:
002/LEI-01/JCP/042001) dan sertifikat Well
Managed Forest dari FSC-SGS Qualifor pada tanggal 27 Maret 2001 (sertifikat
nomor: SGS-FM-0659). Sertifikat
pengelolaan hutan lestari PT. DRT ini merupakan sertifikat pertama khususnya
untuk hutan tropis rawa gambut.
Sejak
sertifikasi pada tahun 2001 berdasarkan persyaratan FSC dan LEI, PT. DRT secara
kontinyu terus meningkatkan program-programnya yang terdiri atas peningkatan
infrastruktur, sistem manajemen, pengembangan sumberdaya manusia, keterlibatan
para ahli dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian lainnya, dan
program-program strategis lainnya.
Sertifikasi FSC perode lima tahun pertama berakhir pada tanggal 26 Maret
2006 dan untuk LEI berakhir pada tanggal 3 April 2006. Selanjutnya, pada tahun 2006 juga, PT. DRT
telah berhasil untuk mempertahankan sertifikasi FSC dan LEI untuk periode lima
tahun kedua yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2006 s/d 4 Juli 2011 (sertifikat
FSC) dan tanggal 5 Juni 2006 s/d 4 Juni 2011 (sertifikat LEI).
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2011, PT. DRT berhasil mempertahankan sertifikat Well Managed Forest dari FSC yang berlaku selama 5 tahun sampai dengan 2 Oktober 2016.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2011, PT. DRT berhasil mempertahankan sertifikat Well Managed Forest dari FSC yang berlaku selama 5 tahun sampai dengan 2 Oktober 2016.
Unit manajemen PT.
DRT memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan pengelolaan hutan yang
sejalan dengan persyaratan sertifikasi dan berkomitmen untuk memenuhi
persyaratan FSC.
Pada tahun 2013, PT. DRT dinilai oleh Almasentra Sertifikasi untuk pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan berhasil memperoleh predikat Baik sehingga PT. DRT berhak mendapatkan sertifikat PHPL (Mandatory) untuk periode tahun 2013-2018.
Pada tahun 2013, PT. DRT dinilai oleh Almasentra Sertifikasi untuk pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan berhasil memperoleh predikat Baik sehingga PT. DRT berhak mendapatkan sertifikat PHPL (Mandatory) untuk periode tahun 2013-2018.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.