Tentang kami


VISI

Menjadikan PT. DRT sebagai pelopor dan terbaik dalam pengelolaaan hutan alam produksi lestari di Indonesia


MISI
  1. Menjamin bahwa pengelolaan sumber daya hutan yang ada berdasarkan azas-azas kelestarian.
  2. Berusaha keras untuk menuju optimalisasi pemanfaatan hutan sesuai prinsip-prinsip kelestarian.
  3. Menjamin adanya kesesuaian kegiatan pengelolaan hutan dengan semua persyaratan maupun peraturan perundang-undanganan yang berlaku secara dinamis serta kaidah-kaidah ilmiah hasil penelitian yang relevan.

SEJARAH PENGELOLAAN

Sejarah pengelolaan hutan PT. DRT dimulai sejak tahun 1979 saat PT. DRT memulai operasionalnya untuk pertama kali.  Sebelum berakhirnya periode konsesi yang pertama, pada tahun 1996 PT. DRT dipilih oleh Menteri Kehutanan sebagai pilot project KPHP hutan rawa gambut di provinsi Riau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Inggris melalui program DfID.  Hasil kegiatan KPHP berdampak sangat nyata dalam mengantar PT. DRT menuju ke Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL), terutama dalam survey sosial dengan metode PRA, deliniasi batas partisipatif, inventarisasi potensi, pemetaan areal dengan GIS, percobaan RIL, dan kompilasi Management Plan.

PT. DRT memiliki komitmen kuat untuk memulai proses sertifikasi.  Pada tahun 1998, PT. DRT mengajukan proposal kepada Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) untuk sertifikasi ekolabel.  Melalui proses sertifikasi LEI, PT. DRT dinyatakan berhasil memenuhi kriteria LEI dan lulus uji sertifikasi dengan peringkat perunggu pada tahun 1998.

Namun demikian, mengingat adanya permintaan konsumen akan labelling dari Chain of Custody Forest Stewardship Council (CoC – FSC) terhadap produk kayu dari Uniseraya Group, PT. DRT perlu menindaklanjuti sertifikasi dengan sistem FSC.  PT. DRT menghubungi SGS Qualifor yang merupakan suatu badan sertifikasi yang diakreditasi oleh FSC.  PT. DRT menjalani penilaian awal oleh SGS yang dilaksanakan pada bulan Desember 1999.  Selama periode tersebut, LEI dan FSC telah membuat MoU (dikenal sebagai JCP / Joint Certification Program) untuk sertifikasi ekolabel di Indonesia.  Hasil penilaian utama melalui JCP tidak berhasil baik berdasarkan SGS Qualifor maupun standar LEI dan menimbulkan sejumlah rekomendasi (CAR) guna perbaikan sebelum direkomendasikan untuk sertifikasi.  PT. DRT berusaha keras untuk memusatkan perhatian pada hal-hal yang teridentifikasi dalam penilaian utama dan akhirnya PT. DRT mendapat sertifikat PHAPL dari LEI pada tanggal 3 April 2001 (sertifikat nomor: 002/LEI-01/JCP/042001) dan sertifikat Well Managed Forest dari FSC-SGS Qualifor pada tanggal 27 Maret 2001 (sertifikat nomor: SGS-FM-0659).  Sertifikat pengelolaan hutan lestari PT. DRT ini merupakan sertifikat pertama khususnya untuk hutan tropis rawa gambut.

Sejak sertifikasi pada tahun 2001 berdasarkan persyaratan FSC dan LEI, PT. DRT secara kontinyu terus meningkatkan program-programnya yang terdiri atas peningkatan infrastruktur, sistem manajemen, pengembangan sumberdaya manusia, keterlibatan para ahli dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian lainnya, dan program-program strategis lainnya.  Sertifikasi FSC perode lima tahun pertama berakhir pada tanggal 26 Maret 2006 dan untuk LEI berakhir pada tanggal 3 April 2006.  Selanjutnya, pada tahun 2006 juga, PT. DRT telah berhasil untuk mempertahankan sertifikasi FSC dan LEI untuk periode lima tahun kedua yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 2006 s/d 4 Juli 2011 (sertifikat FSC) dan tanggal 5 Juni 2006 s/d 4 Juni 2011 (sertifikat LEI).

Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2011, PT. DRT berhasil mempertahankan sertifikat Well Managed Forest dari FSC yang berlaku selama 5 tahun sampai dengan 2 Oktober 2016.

Unit manajemen PT. DRT memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan pengelolaan hutan yang sejalan dengan persyaratan sertifikasi dan berkomitmen untuk memenuhi persyaratan FSC.



Pada tahun 2013, PT. DRT dinilai oleh Almasentra Sertifikasi untuk pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan berhasil memperoleh predikat Baik sehingga PT. DRT berhak mendapatkan sertifikat PHPL (Mandatory) untuk periode tahun 2013-2018.






Tidak ada komentar: