Penataan Areal Kerja (PAK)
Penataan areal kerja (PAK) adalah pembagian kawasan
hutan ke dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana
pemanfaatan; kemudian blok-blok tersebut dibagi ke dalam petak-petak kerja (±
100 ha/petak). Areal kerja dibagi ke
dalam blok RKUPHHK sepuluh tahunan dan blok tahunan (RKT). Kawasan PT. DRT dibagi ke dalam empat periode
RKUPHHK yaitu (1) RKUPHHK 1 (tahun 2010-2019) seluas 17.750 ha; (2) RKUPHHK 2
(tahun 2020-2029) seluas 17.400 ha; (3) RKUPHHK 3 (tahun 2030-2039) seluas
17.400 ha; dan (3) RKUPHHK 4 (tahun 2040-2049) seluas 17.350 ha. Pengukuran koordinat dan penandaan Blok
Tebangan dan Petak Kerja di lapangan dilakukan dengan menggunakan GPS.
ITSP
Secara garis besar, kegiatan ITSP, meliputi
pengumpulan data, pengolahan data dan menggambarkan posisi pohon-pohon di dalam
petak pada peta persebaran pohon.
Dalam ITSP, setiap petak ukuran 1.000 m x 1.000
m dibuat jalur-jalur ukuran 20 m x 1.000 m, sehingga terdapat 50 jalur per
petak. Selanjutnya jalur-jalur tersebut
dibagi menjadi 50 petak ukur (PU) ukuran 20 m x 20 m. Pada jalur 25 adalah jalur untuk jalan rel
angkutan kayu hasil penebangan. Jalur
yang terkena recana jalan akan dilakukan tebang bayang dimana LHP dan LHC
dibuat terpisah khusus untuk jalan angkutan.
Kegiatan ITSP dikombinasikan dengan kegiatan lain,
seperti informasi tentang sumber benih (biji dan anakan alam), jenis
pohon-pohon dilindungi sebagai habitat sumber pakan satwa liar.
Umumnya pada bulan Agustus – September, Tim
Terpadu Ramin akan melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan quota
tebangan Ramin (sesuai aturan CITES, karena Ramin telah masuk ke dalam Appendix
II anotasi #1 pada tahun 2004).
PWH
Kegiatan Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan
penyediaan prasarana wilayah bagi kepentingan pengusahaan hutan meliputi
kegiatan pembangunan jalan angkutan kayu, base camp, tempat penimbunan
kayu (TPn), dan logpond. Mengingat areal PT. DRT adalah hutan alam rawa gambut, jalan angkutan kayu berupa jaringan jalan rel yang konstruksinya tersusun atas 4 lapisan yaitu lapisan
laci-laci, bantalan, salur/bujuran, jari-jari, dan besi rel. Lebar jalan utama dan jalan cabang 3 m kanan 3 m
kiri dari as jalan (atau lebar rel yang terbuka 6 m).
Waktu yang paling tepat untuk membuat konstruksi
rel adalah segera sebelum penebangan dimulai. Jika konstruksi rel terlalu
cepat, maka biaya perawatan jalan akan lebih mahal. Kegiatan survei rencana
jalan rel dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan inventarisasi sebelum
penebangan. Semakin panjang rel maka
akan semakin lama waktu tempuh lokomotif yang mengangkut kayu untuk mencapai
logpond, yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan produksi.
Penebangan
Realisasi produksi PT. DRT beserta pembayaran kewajiban DR dan PSDH dapat dilihat di sini.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.